Kamis, 25 November 2021

Fungsi Dari Serikat Pekerja


Fungsi Dari Serikat Pekerja - Setelah kita mengenal Arti Dari Serikat Pekerja, kini kita masuk kedalam fungsi dari Serikat Pekerja itu sendiri.

Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja. Dimana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi.

FUNGSI SERIKAT PEKERJA

Fungsi tersebut yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Diantaranya adalah sebagai berikut:

- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

TUJUAN SERIKAT PEKERJA

Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya.

1. Membela Hak Para Pekerja

Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera.

2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan

Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi.

3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan

Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan.

Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan.

Dikutip dari : Talenta.co

0 Comments:

Posting Komentar

Hubungi Kami

Kontak

Jika anda memiliki kepentingan terhadap kami, anda dapat langsung mengirimkan pesan melalui box email yang ada disamping atau dapat juga menghubungi nomor serta alamat yang sudah terkait dibawah ini :

Alamat Sekretariat

Apartmen Gateway, Lobby C Unit BL.01.05, Jl. Ciledug Raya No. 15 Rt.04/03, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12270

Jam Kerja

Senin - Jumat, jam 09:30-15:30

Telpon

+62 812-8517-8609