Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan disingkat FSP FARKES. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia dan didirikan pada tanggal 20 November 1990, yang merupakan kelanjutan dari Semangat Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya.
“MENCIPTAKAN SUATU SERIKAT PEKERJA YANG SEHAT DAN EFEKTIF”
Yaitu : Suatu Serikat Pekerja yang di organisir dan di bangun dengan baik dengan klasifikasi :
a. Mantab Organisasi.
b. Mantab Personal.
c. Konsisten dalam Perjuangan.
Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI dikatakan Mantab Organisasi, yaitu apabila Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI mempunyai Struktur Kepengurusan yang lengkap, mempunyai anggota yang lebih dari separo dari jumlah Pekerja di Sektor Farmasi, Kesehatan dan Kosmetika, serta mempunyai uang pemasukan yang cukup untuk pembiayaan organisasi dan harus tetap dapat menjalankan fungsinya dengan baik, yaitu memperjuangkan, membela, melindungi hak dan kepentingan Pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja beserta dengan keluarganya.
Kemudian daripada itu,Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI hendaknya menuju suatu keadaan Mantab Personal, yaitu Kader- kader dan Pengurus di semua jenjang kepengurusan dapat setia terhadap organisasi, aktif,terlatih,sanggup bekerja dengan kesungguhan hati. serta mengkomunikasikan kebijakan organisasi dengan semua pihak, terutama kepada anggota.
Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI juga harus selalu Konsisten dalam Perjuangan, yaitu agar selalu berusaha untuk memperjuangkan, membela, melindungi serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja beserta keluarganya, kartena apabila tidak ada konsistensi dalam perjuangannya maka Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan KSPSI akan kehilangan roh kekuatannya, akan kehilangan kewibawaannya, sehingga dapat menjadi organisasi yang tak bermakna.
“BINA LINDUNG SEJAHTERA”
a. Pembinaan dan Pengembangan Organisasi.
b. Perlindungan dan Pembelaan.
c. Peningkatan Kesejahteraan.
0 Comments:
Posting Komentar