Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan disingkat FSP FARKES. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia dan didirikan pada tanggal 20 November 1990, yang merupakan kelanjutan dari Semangat Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya.
Kamis, 25 November 2021
Apa Itu Serikat Pekerja?
Apa itu serikat pekerja? - Kita mungkin pernah mendengar tentang sebuah organisasi bernama "Serikat Pekerja", namun apakah kita tau apa itu Serikat Pekerja?.
Dalam pengertiannya, Serikat Pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.
Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.
Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.
Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut:
1. Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.
2. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab.
3. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.
Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara.
Dikutip dari : Talenta.co

0 Comments:
Posting Komentar