FSP FARKES KSPSI

Organisasi ini bernama Federasi Serikat Pekerja Farmasi Dan Kesehatan disingkat FSP FARKES. Organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Republik Indonesia dan didirikan pada tanggal 20 November 1990, yang merupakan kelanjutan dari Semangat Deklarasi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia tanggal 20 Pebruari 1973 untuk jangka waktu tidak ditentukan lamanya.

Selengkapnya Hubungi Kami

Bina Lindung Sejahtera

Memberikan Perlindungan

Kami memberikan perlindungan bagi para pekerja.

Read More

Meningkatan Kesejahteraan

Kami berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja beserta dengan keluarganya.

Read More

Memberikan Pembinaan

Kami turut memberikan pembinaan bagi para pekerja.

Read More

Melayani Masyarakat

Kami juga melayani masyarakat umum untuk konsultasi dan pembelaan hukum.

Read More

Artikel dan Informasi Kegiatan

Kamis, 25 November 2021

Fungsi Dari Serikat Pekerja

Fungsi Dari Serikat Pekerja


Fungsi Dari Serikat Pekerja - Setelah kita mengenal Arti Dari Serikat Pekerja, kini kita masuk kedalam fungsi dari Serikat Pekerja itu sendiri.

Setiap karyawan pasti ingin mendapatkan kesejahteraan dari tempat ia bekerja. Dimana hak mereka terpenuhi sekaligus mereka dapat menjalankan kewajiban dengan tenang. Untuk bisa mencapai hal tersebut, serikat pekerja memiliki beberapa fungsi.

FUNGSI SERIKAT PEKERJA

Fungsi tersebut yang mana diatur pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Diantaranya adalah sebagai berikut:

- Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
- Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak kepentingan anggotanya.
- Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

TUJUAN SERIKAT PEKERJA

Selain memiliki fungsi yang memihak para pekerja jika terjadi permasalahan, serikat pekerja juga memiliki beberapa tujuan yang penting. Berikut beberapa di antaranya.

1. Membela Hak Para Pekerja

Salah satu fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk mendukung karyawan yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban mereka ketika bekerja. Sehingga mereka mendapat kesempatan untuk hidup sejahtera.

2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan

Boleh jadi, satu hal atau aturan tertentu di perusahaan baru terlihat menjadi masalah seiring berjalannya waktu. Ketika permasalahan tersebut justru menyebabkan kerugian pada karyawan, serikat pekerja dapat berperan sebagai penengah antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

Bukan hal yang tidak mungkin setelah terjadinya perundingan ini, akan ada penyesuaian aturan yang berlaku agar kedua belah pihak sama-sama tidak merugi.

3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan kepada Perusahaan

Sebisa mungkin karyawan harus menghindari keputusan-keputusan sepihak yang dilakukan perusahaan. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa hal ini sering terjadi. Fungsi dan manfaat serikat pekerja adalah untuk bisa membantu karyawan agar pendapat mereka juga turut didengarkan oleh perusahaan.

Karena idealnya, perusahaan harus melibatkan karyawan ketika ingin mengambil sebuah keputusan.

Dikutip dari : Talenta.co

Apa Itu Serikat Pekerja?

Apa Itu Serikat Pekerja?


Apa itu serikat pekerja? - Kita mungkin pernah mendengar tentang sebuah organisasi bernama "Serikat Pekerja", namun apakah kita tau apa itu Serikat Pekerja?.

Dalam pengertiannya, Serikat Pekerja adalah merupakan organisasi perkumpulan para pekerja atau buruh yang memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak para pekerja. Ia didirikan agar karyawan dapat menyelesaikan masalah terkait pemenuhan hak mereka oleh perusahaan.

Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.

Baik dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, serta memiliki sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan pekerja.

Dasar Hukum Serikat Pekerja

Terdapat juga dasar hukum lainnya perihal berdirinya serikat pekerja, yakni pada Undang-undang No. 21 Tahun 2000. Isinya adalah sebagai berikut:

1. Kemerdekaan berkumpul, berserikat, mengutarakan pikiran atau ide secara lisan maupun tulisan merupakan hak segala warga. Maka setiap pekerja berhak akan mendapat kehidupan yang layak, dan punya kedudukan yang sama di mata hukum.

2. Untuk memenuhi kemerdekan berserikat, buruh memiliki hak untuk membentuk, mendirikan, mengembangkan serikat kerja yang demokratis, terbuka, dan bertanggung-jawab.

3. Dengan terpenuhi hak-hak buruh, diharapkan hubungan industri dapat semakin harmonis, dinamis, dan adil untuk semua pihak. Pihak perusahaan pun dapat mengoptimalkan bisnisnya tanpa ada kendala soal konflik perusahaan.

Jadi, ketika ada karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan, maka serikat pekerja akan membantu mereka untuk menyelesaikannya dengan berbagai cara.

Dikutip dari : Talenta.co
1 Hati
Melayani
1 Kata
Memperjuangkan
1 Tujuan
Meraih Hak

Pengurus Pusat FSP FARKES KSPSI

Wiwit Widuri, SH, MH
Ketua Umum
Liliek Nugroho EP
Wakil Ketua Umum
Gatot Subroto
Sekretaris Umum
Umi Kalsum, SST
Bendahara Umum

Hubungi Kami

Kontak

Jika anda memiliki kepentingan terhadap kami, anda dapat langsung mengirimkan pesan melalui box email yang ada disamping atau dapat juga menghubungi nomor serta alamat yang sudah terkait dibawah ini :

Alamat Sekretariat

Apartmen Gateway, Lobby C Unit BL.01.05, Jl. Ciledug Raya No. 15 Rt.04/03, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12270

Jam Kerja

Senin - Jumat, jam 09:30-15:30

Telpon

+62 812-8517-8609